Sejarah singkat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Indragiri Hulu sebelum terbentuknya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Indragiri Hulu, organisasi perangkat daerah ini berbentuk Kantor dengan menangani urusan pemerintah di bidang Pemberdayaan Perempuan, Pengendalian Pendunduk dan Kelurga Berencana yang di pimpin oleh seorang Kepala Kantor dengan seiring dengan perkembangan dan pesatnya pertumbuhan penduduk maka pemerintah daerah telah mengambil kebijakan untuk membagi urusan antara pelayanan Keluarga Berencana dan urusan pelayanan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di pisah urusannya demi tercapainya pelayanan yang maksimal.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Indragiri Hulu terbentuk dalam rangka Pelaksanaan ketentuan pasal 15 ayat (1) peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hulu No.4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, bahwa dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Indragiri Hulu telah dibentuk menjadi sebuah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Lalu pada 22 November 2016 BP3AKB di pecah menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, yaitu terletak di Kabupaten Indragiri Hulu Pematang Reba jalan Lintas Timur. Sekarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu yang di Pimpin Drs.DUDI SUNANDAR,M.SI (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indargiri Hulu)