screedbot

  • top1
  • top 2

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN INDRAGIRI HULU

  • Dinas berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah
  • Dinas Sebagaimana dimaksud  pada ayat 1 dipimpin oleh Kepala Dinas yang mempunyai tugas merencanakan mengkoordinasikan, melaksanakan perumusan perumusan kebijakan teknis  pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dinas, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasikan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Dinas Menyelenggarakan Fungsi:
    1. perumusan Kebijakan dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu 
    2. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Indragiri Hulu
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten Indragiri Hulu 
    4. pelaksanaan administrasi dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten Indragiri Hulu
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

SEKRETRIAT

  • Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada  kepala dinas 
  • sekretariat sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala dinas dalam melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas,pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit kerja dinas.
  • sekretaris sebagaimana dimaksud menyelenggaraka fungsi :
    1. penyusunan program dan anggaran bidang umum, program dan keuangan
    2. mengkoordinasian penyusunan program dan anggaran dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten indragiri hulu
    3. penyelenggaraan ketatausahaan 
    4. pembinaan kepegawaian 
    5. pengelolaan sarana dan prasarana
    6. penyelenggaraan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas 
    7. penyelenggaraan fungsi dan kehumasan
    8. pengelolaan keuangan
    9. pengkoordinasian dan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
    10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Umum

  1. Subbagian sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:
  2. Subbagian umum dipimpin oleh kepala subbagian yang mempunyai tugas membantu sekretaris dalam menyusun bahan rencana, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi, melaporkan terkait dengan penataan organisasi, tata laksana dan kepegawaian mengelola dan melihara sarana dan prasarana dukungan administrasi dan ketatausahan di lingkungan Dinas ;
  3. Subbagian umum berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris
  • Penyelenggaraan katatausahaan,ketatalaksanaan dan kearsipan dinas.
  • penyusunan peta jabatan, analis jabatan dan analis beban kerja serta rencana kebutuhan pegawai
  • penyelenggaraan pelayanan administrasi kepegawaian dinas
  • pelaksanaan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan serta pengelolaan pengaduan masyarakat.
  • pelaksanaan urusan rumah tangga dinas 
  • pengelolaan dan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggarakan tugas dan fungsi
  • pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah
  • pelaksanaan pengadaan atau pembangunan asset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
  • pengkoordinasian pelaksanaan sitem pengendalian Intren pemerintah (SPIP)
  • penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas 
  • pelaksanaan tugas -tugas lainnya  yang berkaitan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

 Subbagian Program dan Keuangan

  1. subbgaian Program dan keuangan bertanggung jawab kepada sekreatris
  2. Subbgaian Program dan keuangan dipimpin oleh kepala subbagian yang mempunyai tugas membantu sekretaris dalam penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, mengevaluasi, mengkoordinasikan dan melaporkan terkait dengan program dan kegiatan, penganggaran, peneglolaan keuangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada sekretrais;
  3. subbagian menyelenggarakan fungsi;
    1. Penyusunan, perumusan dan pembagian tugas jabtan dan uraian kegiatan kelompok Jabtan fungsional Pada subbagian Program dan keuangan 
    2. Perencanaan Program/ kegiatan dan penganggaran pada subbagian program dan kegiatan.
    3. penyunan dan pembinaan pelaksanaan standar Operasional Prosedur Pengelolaan Program dan Keuangan 

Bidang kualitas Hidup Perempuan ,Kualitas Keluarga data dan informasi

  1. Bidang Kualitas Hidup Perempuan, Kualitas Keluarga data dan informasi sebagaimana dimaksud berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas 
  2. Bidang Sebagaimana dimaksud di pimpin oleh kepala bidang yang mempunyai tugas merencanakan,mengkoordinasikan melaksanakan dan mengendalikan memantau dan mengevaluasi serta melaporkan tugas di bidang kualitas hidurp perempuan kualitas keluarga data dan informasi.
  3. Bidang Kualitas Hidup Perempuan, Kualitas Keluarga data dan informasi sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi
    1. Pelaksanaan kebijakan, koordinasi ,singkronisasi fasilitasi dan sosialisasi pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dan perindungan anak di bidang ekonomi, sosial, politik,hukum,kualiatas keluarga data dan informasi
    2. Pembagian Tugas memberi petunjuk kepada bawahan serta menilai perestasi kerja bawahan
    3. pelaksanaan bimbingan teknis dan superpisi penerapankebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik,hukum kualitas keluarga data dan informasi
    4. Pelaksanaan Pemantauan, analisis evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di 
    5. pelaksanaan penyiapan pelembagaan standarisasi dan penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender, peningkatan kualitas keluarga bidang ekonomi sosial, politik,hukum kualitas keluarga data dan informasi.
    6. Pelaksanaan forum koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender pemberdayaan perempuan bidang ekonomi sosial, politik,hukum kualitas keluarga data dan informasi.
    7. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan bidang ekonomi sosial, politik,hukum kualitas keluarga data dan informasi.
    8. Pelaksanaan Koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik, hukum dan kualitas keluarga. 
    9. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan dan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosila, politik hukum dan kualitas keluarga.
    10. pelaksanaan pemantauan, anlisis evaluasi dan pelaporan penerapan kebiajkan pelakasanaan pengarusutamaan gender pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga.
    11. pelaksanaan perumusan kebiajakan pengumpulan, pengelolaan analisis dan pengajian data dan informasi gender di bidang ekonomi, sosial, politik, hukum dan kelualitas keluarga.
    12. fasilitasi forum koordinasi penyusunan kebijakan pengumpulan, pengelolahan, analisis dan penyajian data dan informasi gender di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualiatas keluarga
    13. pelaksanaan rrumusan kajian kebijakan, pengumpualna dan peneglolaan analisis dan pengajian data informasi gender di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualiatas keluarga.
    14. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pengumpulan pengelolaan analisis dan pengajian data informasi gender di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualiatas keluarga.
    15. pelaksanaan fasilitasi, sosialiasasi dan disribusi kebijakan pengumpulan pengelolaan analisis dan penyajian data informasi gender di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualiatas keluarga.
    16. pelaksanaan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan superpisi penerapan kebiajakan  engumpulan pengelolaan analisis dan penyajian data informasi gender di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualiatas keluarga.
    17. pelaksanaan fasilitasi pelembangaan pengarusutamaan gender.
    18. pelaksanaan standarisasi  lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan 
    19. pelaksaaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peninggkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak.
    20. pelaksanaan pemantauan, analisis evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pengumpulan, peneglolaan analisis dan penyajian data dan informasi gender di bidang ekonomisosial, politik hukum dan kualiatas keluarga.

 Bidang Pemenuhan Hak dan tumbuh Kembang Anak

  1. Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas 
  2. sebagaimana dipimpin oleh seorang kepala bidang yang mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan melaksanakan mengendalikan memantau dan mengavaluasi serta melaporkan tugas di bidang pemenuhan hak dan tumbuh kembang anak.
  3. Bidang Pemenuhan Hak Anak Menyelenggarakan fungsi;
    1. pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan singkronisasi fasilitasi dan sosialisasi pemenuhan hak dan tumbuh kembang anak
    2. Pelaksanaan bimbingan teknis dan superpisi penerapan kebijakan pelaksanaan pemenuhan hak dan tumbuh kembang anak
    3. pelaksanaan pemantauan, analisis , evaluasi pelaporan penerapan kebijakan pelaksanaan pemenuhan hak dan tumbuh kembang anak 
    4. pelaksanaan penyiapan pelembagaan standarisasi dan penguatan kelembagaan pemenuhan hak dan tumbuh kembang anak 
    5. pelaksanaan rumusan kebijakan pemenuhan hak dan tumbuh kembang anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi pengasuhan keluarga dan lingkungan kesehatandan kesejahteraan serta pendidikan kreatifitas kegiatan budaya. 
    6. pelaksanaan koordinasi penyusunan kebijakan pemenuhan hak dan tumbuh kembang anak terkait hak sipil,informasi, partisipasi,pengasuhan keluarga dan lingkungan kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan kreatifitas kegiatan budaya.
    7. pelaksanaan perumusan kejian kebijakan Pemenuhan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak  terkait hak sipil,informasi, partisipasi,pengasuhan keluarga dan lingkungan kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan kreatifitas kegiatan budaya.
    8. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan Pemenuhan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak  terkait hak sipil,informasi, partisipasi,pengasuhan keluarga dan lingkungan kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan kreatifitas kegiatan budaya.
    9. pelaksanaan penyiapan fasilitas sosialisasi dan distribusi kebijakan Pemenuhan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak  terkait hak sipil,informasi, partisipasi,pengasuhan keluarga dan lingkungan kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan kreatifitas kegiatan budaya
    10. pelaksanaan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapak kebijakan Pemenuhan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak  terkait hak sipil,informasi, partisipasi,pengasuhan keluarga dan lingkungan kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan kreatifitas kegiatan budaya
    11. pelaksanaan pemantauan,analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan Pemenuhan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak  terkait hak sipil,informasi, partisipasi,pengasuhan keluarga dan lingkungan kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan kreatifitas kegiatan budaya.
    12. pelaksanaan kebiajkan pengumpulan, penegolahan, analisis dan penyajian data dan informasi di bidang pemenuhan hak dan tumbuh kembang anak.
    13. pelaksanaan koordinasi penyusunan kebijakan pengumpulan, Pengolahan , Analisis dan penyajian data dan informasi di bidang pemenuhan hak dan tumbuh kembang anak
    14. pelaksanan perumusan kajian kebijakan pengumpulan. pengolahan analisis dan penyajian data dan informasi di bidang pemenuhan hak dan tumbuh kembang anak
    15. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan analisis dan penyajian data dan informasi di bidang pemenuhan hak dan tumbuh kembang anak.
    16. pelaksanaan pasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pengumpulan, pengolahan analisis dan penyajian data dan informasi di bidang pemenuhan hak dan tumbuh kembang anak.
    17. pelaksanaan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakanpengumpulan pengolahan , analisis dan penyajian data dan informasi di bidang pemenuhan hak dan tumbuh kembang anak.
    18. pelaksanaan penyiapan pelembagaan pemenuhan hak dan tumbuh kemnbang anak pada lembaga pemerintah non pemerintah dan dunia usaha.

 Bidang perlindungan hak Perempuan dan perlindungan khusus anak

  1. Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas
  2. Bidang sebagaimana dipimpin oleh kepala bidang yang mempunyai tugas merenanakan mengkoordinasikan melaksanakan dan mengendalikan memantau dan mengevaluasi serta  melaporkan  tugas dibidang perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak
  3. bidang sebagaimana dimaksud menyelenggaraka fungsi
    1. pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan singkronisasi fasilitasi dan sosialisasi pemenuhan hak dan tumbuh kembang anak
    2. pembagian tugas memberi petunjuk kepada bawahan serta menilai perestasi kerja 
    3. pelaksanaan bimbingan teknis dan superpisi penerapan kebiajkan pelaksanaan perlindungan hak permpuan dan perlindungan khusus anak
    4. pelaksanan pemantauan analisis evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pelaksanaan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak
    5. pelaksanan penyiapan pelembagaan, standarisasi dan penguatan kelembagaan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak 
    6. pelaksanaan koordinasi penyusunan serta kajian kebiajakn dibidang pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan didalam rumah tangga dibidang ketenagakerjaan dalam situasi darurat dan koordinasi khusus serat dari tindak pidana perdagangan orang. 
    7. pelaksanaan perumusan dan koordinasi penyusunan serta kajian kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan didalam rumah tangga, dibidang ketenagakerjaan dalam situasi darurat dan kondisi khususnya serta dari tindak pidana perdangan orang
    8. pelaksanaan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi fasilitas sosialisasi dan disribusi serta bahan kajian bimbingan teknis kebiajakn dibidang pencegahan dan penangan kekerasan terhadap perempuan didalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan dalam situasi darurat dan kondisi khususnya serta dari tindak pidana perdagangan orang
    9. pelaksanaan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan, fasilitasi, sosialsasi dan distribusi kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan didalamrumah tangga dibidang ketenaga kerjaan dalam situasi darurat.dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang
    10. pelaksanaan penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak pemantauan analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan dibidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan didalam rumah tangga.

 

 

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN INDRAGIRI HULU

VISI :

“Terwujudnya Keadilan dan Kesetaraan Gender, Terlindunginya Hak-Hak Perempuan dan Anak Serta Meningkatnya Peran Perempuan dalam Pembangunan Keluarga yang Berkualitas Menuju Indragiri Hulu Lebih Sejahtera Tahun 2023”.

MISI :

  1. Meningkatkan Kualitas Hidup dan Peran Perempuan dalam Pembangunan.
  2. Meningkatkan Upaya Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak dari Segala Tindakan Kekerasan, Diskriminasi, dan Eksploitasi.
  3. Meningkatkan Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Anak
  4. Meningkatkan Kapasitas Pengarus utamaan Gender Menuju Kesetaraan dan Keadilan Gender.

MOTTO   :

  1. Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
  2. Berikan Hak dan Perlindungan Terhadap Anak dan Perempuan
  3. Tingkatkan Kesejahteraan Perempuan Melalui Pemberdayaan.

                Sejarah singkat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Indragiri Hulu sebelum terbentuknya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Indragiri Hulu, organisasi perangkat daerah ini berbentuk Kantor dengan menangani urusan pemerintah di bidang Pemberdayaan Perempuan, Pengendalian Pendunduk dan Kelurga Berencana yang di pimpin oleh seorang Kepala Kantor dengan  seiring dengan perkembangan  dan pesatnya pertumbuhan penduduk maka pemerintah daerah telah mengambil kebijakan untuk membagi urusan antara pelayanan Keluarga Berencana dan urusan pelayanan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di pisah urusannya demi tercapainya pelayanan yang maksimal.

                     Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Indragiri Hulu  terbentuk dalam rangka Pelaksanaan ketentuan pasal 15 ayat (1) peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hulu No.4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, bahwa dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

                Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Indragiri Hulu telah dibentuk menjadi sebuah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Lalu pada 22 November 2016 BP3AKB di pecah menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, yaitu terletak di Kabupaten Indragiri Hulu Pematang Reba jalan Lintas Timur. Sekarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu yang di Pimpin Drs.DUDI SUNANDAR,M.SI (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indargiri Hulu)

 

Link Terkait

Agenda

Statistik Pengunjung

1251608
Hari ni
Kemarin
Minggu ni
Minggu lalu
Bulan ni
Bulan lalu
Total
562
1306
12661
1226135
562
52816
1251608

Your IP: 18.227.209.214
2024-12-01 07:37
© 2017 DPPPA. All Rights Reserved.